Selasa, 13 Mei 2014

KEUNTUNGAN DAN KETENTUAN

KEUNTUNGAN MENYIMPAN DI BMT
  1. anda akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan.
  2. anda sudah beribadah sosial, ikut membantu mengembangkan atau menetaskan usaha kecil, karena simpanan anda dipergunakan untuk membantu pembiayaan usaha kecil.
  3. selain menolong pengusaha kecil, anda juga telah menolong diri sendiri karena mempunyai simpanan yang dapat dipergunakan sesuai kebutuhan.
  4. bantuan anda dikelola secara baik sesuai norma agama dan profesional.
  5. simpanan anda aman karena dikelola secara bersama dan tenggang rentang.
  6. simpanan dan pengambilan Rp 500.000,- lebih bisa dijemput dan diantar.
  7. anda turut membantu pengusaha kecil bawah dalam meningkatkan kesejahteraan & amal ibadahnya dalam menghidupi keluarganya.
  8. anda berkesempatan mengikuti pertemuan BALAM (bagi-bagi hasil pengalaman) dalam RUMPUN (rembug hmpunan) yang diikuti sesama pengusaha kecil didampingi petugas BMT.
SYARAT MENDAPATKAN PEMBIAYAAN
  1. menjadi anggota dan menabung BMT. bertekad merubah cara hidup untuk keluar dari kemiskinan.
  2. bersedia memperbaiki niat berusaha, bahwa ia berusaha bukan semata-mata mencari untung, akan tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan beribadah kepada Allah.
  3. bersedia meningkatkan kedisplinan dalam segala hal termasuk disiplin dalam mewujudkan usaha sesuai dengan ikrar dan niatnya, disiplin dalam menepati janji dan disiplin dalam beribadah pada Allah sesuai dengan agamanya.
  4. bersedia menjalin persahabatan sesama pengusaha kecil dan bersama-sama mengembangkan usaha.
  5. bersedia bekerja keras dan bekerja cerdas dalam menjalankan dan mengembangkan usaha, serta mau mengikuti pertemuan berkala.

PRODUK SIMPANAN/TABUNGAN

PRODUK UTAMA BMT KJKS KUBE SEJAHTERA
  1. PRODUK SIMPANAN/TABUNGAN
    • Tabungan Berjangka (TAJAKA)
      Simpanan yang hanya dapat diambil secara berjangka waktu yang disepakati yaitu 3,6,12 bulan.   
    • Tabungan Idul Fitri (TADURI)
      Simpanan yang diniatkan untuk memenuhi kebutuhan Idul Fitri dan dapat diambil menjelang Idul Fitri.
    • Tabungan Pendidikan Anak (TADIKA)
      Simpanan untuk persiapan kebutuhan biaya pendidikan anak. Pengambilan menjelang digunakan, biasanya awal tahun ajaran baru.
    • Tabungan Mandiri Sejahtera (TAMARA)
      Tabungan biasa yang dapat diambil setiap waktu.

  2. PEMBIAYAAN 
    • Pembiayaan Total Bagi Hasil (Mudharabah)
      yakni pembiayaan untuk kegiaan usaha produktif anggota yang keseluruhan modalnya dibiayai BMT, ditentukan bagi hasil dengan porsi sesuai kesepakatan.
    • Pembiayaan Bersama Bagi Hasil (Musyarakah)
      yakni pembiayaan usaha produktif anggota yang modalnya dibiayai bersama antara BMT & anggota dengan porsi modal dan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan.
    • Pembelian Barang Jatu Tempo (Murabahah)
      yakni pembiayaan bagi anggota yang membutuhkan sarana usaha atau suatu barang, BMT membelikan dan menjualnya kepada yang bersangkutan dengan harga dan angsuran yang disepakati.
    • Pembelian Barang Bayar Angsuran (Ba'i Bitsaman 'Ajil)
      yakni anggota perlu sarana usaha atau suatu barang namun belum ada uang. BMT membelikan dan menjualnya kepada anggota tersebut dengan harga & pembayaran jatuh tempo yang disepakati.
       
PRODUK SAMPINGAN
  1. Ijarah: adalah pemindahan hak guna atas suatu barang dan atau jasa atas pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri dengan perkataan lain ijarah adalah mengambil manfaat atas suatu barang  dengan jalan  penggantian sewa atas upah sejumlah tertentu. 
  2. Hiwalah: ialah pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan oleh seseorang pihak pertama kepada pihak kedua untuk menuntut pembayaran hutang demi atau membayar hutang, pada pihak ketiga karena pihak ketiga berhutang kepada pihak pertama atau pihak pertama berhutang kepada pihak ketiga, baik pemindahan itu dimaksudkan sebagai ganti pembayaran yang ditegaskan dalam akad maupun tidak.
  3. Wakalah: adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa.

PROFIL BMT KJKS KUBE SEJAHTERA

BMT KJKS KUBE SEJAHTERA, sebuah Lembaga Keuangan Mikro yang didirikan oleh Gabungan Kelompok Usaha Bersama (KUBE), bersama tokoh masyarakat setempat untuk melayani masyarakat untuk mengembangkan usahanya dalam bentuk kegiatan Tabungan dan Pembiayaan dengan pola bagi hasil.
VISI:
menjadi Lembaga Keuangan yang Mandiri, Sehat, Kuat, dan Terpercaya dalam melayani usaha anggota dan masyarakat sekitar menuju kehidupan adil, makmur, dan sejahtera, material dan spiritual pada tahun 2009.
MISI:
menumbuh-kembangkan pengusahan mikro/kecil agar tangguh dan profesional dalam tekad mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan.
PROGRAM:
- penggalangan simpanan/tabungan untuk menolong diri sendiri dan saudara sesama pengusaha kecil/mikro
- pengembangan usaha kecil/mikro melalui fasilitas pembiayaan/kredit utuk modal usaha dan pendampigan manajemen serta pengembangan jaringan.