Selasa, 13 Mei 2014

PRODUK SIMPANAN/TABUNGAN

PRODUK UTAMA BMT KJKS KUBE SEJAHTERA
  1. PRODUK SIMPANAN/TABUNGAN
    • Tabungan Berjangka (TAJAKA)
      Simpanan yang hanya dapat diambil secara berjangka waktu yang disepakati yaitu 3,6,12 bulan.   
    • Tabungan Idul Fitri (TADURI)
      Simpanan yang diniatkan untuk memenuhi kebutuhan Idul Fitri dan dapat diambil menjelang Idul Fitri.
    • Tabungan Pendidikan Anak (TADIKA)
      Simpanan untuk persiapan kebutuhan biaya pendidikan anak. Pengambilan menjelang digunakan, biasanya awal tahun ajaran baru.
    • Tabungan Mandiri Sejahtera (TAMARA)
      Tabungan biasa yang dapat diambil setiap waktu.

  2. PEMBIAYAAN 
    • Pembiayaan Total Bagi Hasil (Mudharabah)
      yakni pembiayaan untuk kegiaan usaha produktif anggota yang keseluruhan modalnya dibiayai BMT, ditentukan bagi hasil dengan porsi sesuai kesepakatan.
    • Pembiayaan Bersama Bagi Hasil (Musyarakah)
      yakni pembiayaan usaha produktif anggota yang modalnya dibiayai bersama antara BMT & anggota dengan porsi modal dan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan.
    • Pembelian Barang Jatu Tempo (Murabahah)
      yakni pembiayaan bagi anggota yang membutuhkan sarana usaha atau suatu barang, BMT membelikan dan menjualnya kepada yang bersangkutan dengan harga dan angsuran yang disepakati.
    • Pembelian Barang Bayar Angsuran (Ba'i Bitsaman 'Ajil)
      yakni anggota perlu sarana usaha atau suatu barang namun belum ada uang. BMT membelikan dan menjualnya kepada anggota tersebut dengan harga & pembayaran jatuh tempo yang disepakati.
       
PRODUK SAMPINGAN
  1. Ijarah: adalah pemindahan hak guna atas suatu barang dan atau jasa atas pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri dengan perkataan lain ijarah adalah mengambil manfaat atas suatu barang  dengan jalan  penggantian sewa atas upah sejumlah tertentu. 
  2. Hiwalah: ialah pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan oleh seseorang pihak pertama kepada pihak kedua untuk menuntut pembayaran hutang demi atau membayar hutang, pada pihak ketiga karena pihak ketiga berhutang kepada pihak pertama atau pihak pertama berhutang kepada pihak ketiga, baik pemindahan itu dimaksudkan sebagai ganti pembayaran yang ditegaskan dalam akad maupun tidak.
  3. Wakalah: adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar